TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membangun 256 Puskesmas yang berada di daerah tertinggal dan perbatasan Indonesia sepanjang 2018. "Tahun 2017 kita bangun dari DAK, 110 Puskesmas di perbatasan. Di 2018, 256 pembangunan Puskesmas," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2018.
Baca: Dana Kapitasi Puskesmas Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Nila Moeloek menyebutkan, pemerintah sebelumnya telah menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas mulai dari fisik, peralatan kesehatan, rumah dinas, dan termasuk sarana transportasi seperti ambulans.
Pembangunan 110 Puskesmas perbatasan pada 2017 dilakukan di 48 kabupaten. Sementara 256 Puskesmas pada 2018 dilakukan di 49 kabupaten di daerah tertinggal dan perbatasan. Rencananya pada 2019 Kemenkes akan membangun 279 rumah sakit di daerah tertinggal dan perbatasan.
Sementara untuk rumah sakit, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan selama lima tahun sejak 2014 pemerintah menargetkan pembangunan 64 rumah sakit. Dari total 64 rumah sakit pratama yang ditargetkan dibangun di daerah yang kekurangan atau belum memiliki fasilitas kesehatan tersebut, hingga kini sudah 61 rumah sakit yang telah terbangun.
Adapun kekurangan tiga rumah sakit sisanya direncanakan akan selesai pada 2019 untuk wilayah Ambon Maluku, Wamena Papua, dan Kupang NTT. "Secara fisik di Ambon direncanakan akhir 2019 beroperasi. Dua lagi pembangunan fisik dikerjakan 2019 untuk Wamena dan Kupang," kata Bambang.
Pembangunan tersebut dalam rangka pemerataan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama atau Puskesmas dan rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit di seluruh Indonesia. Bambang juga menegaskan pemerintah bersama BPJS Kesehatan juga berupaya meningkatkan mutu layanan rumah sakit.
Baca: BPJS Kesehatan, Puskesmas di Wonogiri Rujuk Pasien ke RS Ponorogo
Rumah sakit yang dimaksud khususnya rumah sakit yang melayani program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan mewajibkan syarat akreditasi. Adapun kewajiban rumah sakit untuk memenuhi syarat akreditasi guna bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diberikan waktu hingga Juni 2019.
ANTARA